Kericuhan usai pembacaan tuntutan pelaku pembunuhan di PN Stabat..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Otak Pelaku Pembunuhan Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:48 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang diduga sebagai dalang di balik pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun pada Rabu (30/8/2023) malam.

Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hendra Abdi P Sinaga. Meskipun sidang sudah beberapa kali ditunda, kali ini tetap mengalami keterlambatan dari pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB. Terdakwa lainnya, Dedi Bangun, yang juga dituntut 20 tahun penjara sebagai pelaksana eksekusi, ikut hadir dalam sidang di Ruang Prof. DR. Kusumah Admaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Awalnya, JPU meminta agar sidang ditunda selama 2 jam dengan alasan koordinasi pimpinan. Namun, persidangan tetap dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, termasuk pembacaan tuntutan terhadap Dedi Bangun sebagai pelaksana eksekusi yang menewaskan Paino. Pembacaan tuntutan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Luhur Sentosa Ginting, emosi tak terbendung dari ratusan warga dan keluarga korban pecah menjadi tangis histeris. Bahkan istri korban, Nilawati br Sembiring, tampak lemas. Tidak ada yang menyangka bahwa orang yang mengambil nyawa ayah empat anak hanya akan dituntut selama 20 tahun penjara.

JPU berargumen bahwa tuntutan ini dipertimbangkan dengan mempertimbangkan usia anak terdakwa Tosa yang masih kecil. Namun, hal ini membuat putra almarhum Paino merasa marah dan kehilangan ayah akibat perbuatan Tosa.

Menurut keluarga dan penduduk setempat, Tosa seharusnya dituntut dengan hukuman minimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Mereka merasa perbuatan Tosa yang kejam dan sadis dalam mengakhiri hidup Paino sangat memilukan. Sebelum meninggalkan tempat sidang pada pukul 21.30 WIB, mereka mengungkapkan kekecewaan mereka.

Dengan bantuan personel dari Polres Langkat, kemarahan dan kekecewaan keluarga serta penduduk akhirnya dapat dikendalikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral