Sidang Korupsi Kuota Haji Kemenag di PN Jakpus, Kebijakan 50:50 Gus Yaqut Digali JPU KPK
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qadir.
Salah satu hal yang digali jaksa dalam persidangan adalah pembahasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Sebelumnya, dalam persidangan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut disebut berkaitan dengan ide mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.Â
Namun, ketika ditanya mengenai pembahasan kebijakan tersebut, Abu Rokhmad menyebut keputusan 50:50 tidak berasal dari satu orang.Â
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan turut menyampaikan argumentasi masing-masing.
"Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu," kata Abu Rokhmad dalam persidangan.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai argumen terkait kondisi di Muzdalifah yang digunakan dalam pembahasan kebijakan tersebut.
"Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?" tanya jaksa.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut setiap pihak menyampaikan pandangannya.
"Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)," jawab Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menegaskan, pihaknya jelas memiliki pengetahuan mengenai teknis pelaksanaan ibadah haji sehingga turut menyampaikan argumentasi dalam pembahasan tersebut.
"Kebetulan kami juga apa namanya, tahu sedikit tentang pelaksanaan haji, jadi itu argumentasi muncul bukan hanya dari satu orang dan apa namanya, masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di apa namanya, Saudi yang seperti itu kondisinya," ujar dia.
Load more