Team personil Gabungan Polri Membekuk SR (38) Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin, (4/9/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/Ambrizal

Heboh! 9 Hari Buron, Suami Bunuh Istri di Dumai Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 September 2023 - 18:35 WIB

Dumai, tvOnenews.com – SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka.

Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral