Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika. ANTARA/M Riezko Bima Elko P..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap Perampok Gaji Tenaga Honorer Kementerian PUPR Sumsel

Kamis, 14 September 2023 - 09:59 WIB

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku D dan PD yang saat ini masih pengejaran itu bertugas untuk mengambil uang, sedangkan pelaku MZ dan J yang membuntuti korban menggunakan mobil saat mengambil uang di bank itu hingga TKP.

Lalu, mereka juga mengaku uang hasil curian didapatkan senilai Rp80,8 juta, dan masing-masing dari pelaku yang ditangkap, J dan MZ mendapatkan bagian Rp20 juta, sedangkan D mendapatkan bagian sebesar Rp20,4 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor dan juga telpon genggam.

Selain itu, Agus mengungkapkan pelaku MZ dan D itu residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Tegal, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun, atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
01:47
06:16
02:03
01:58
01:33
Viral