Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Pulau Kalimantan.Â
RUU tersebut mencakup penataan wilayah di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.Â
Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju," katanya.
Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut.Â
Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah.Â
Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.
Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.
"Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi," jelasnya.
Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
Load more