news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria 'Koboi'.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga

Pistol Milik Pria 'Koboi' Rekomendasi Kapolda, Polisi: Biasa Digunakan Perbakin

Beredar sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl. Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:28 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Beredar sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl. Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dari foto yang diterima wartawan, Kamis (5/10/2023), tampak foto itu berjudul 'Surat Izin Khusus Senjata Api' dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.

Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pistol Ruslan Sherl berjenis kaliber 32 mm dan bukan standar TNI/Polri.

"Senjata yang digunakan jenis pistol kaliber 32 mm," kata Hadi, Kamis (5/10/2023) kepada sejumlah media di Ruang kerjanya, Mapolda Sumut. 

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Melainkan senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin," Ucapnya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan aksi koboi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah diadang puluhan orang," ujar Hadi di Medan Rabu (4/10) malam lalu. 

Kemudian, Ruslan Sherl menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dikatakan Hadi, pelaku menembakkan pistol berulang kali ke udara.

"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," bebernya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral