Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Tim tvOne

Mahkamah Syar'iyah Jantho Minta Masyarakat Aceh Partisipasi Kawal Peradilan Bersih

Jumat, 27 Oktober 2023 - 23:03 WIB

Aceh Besar, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi, meminta kepada seluruh masyarakat Aceh agar berpartisipasi dalam mengawal peradilan bersih dan penegakan hukum di wilayah Aceh. Hal itu ia sampaikan pada diskusi Komisi Yudisial RI di aula kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/10) kemarin.

Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih. "Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh," kata Redha Valevi di hadapan Tim Komisi Yudisial.

Melalui edukasi, katanya, akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan akses tercapainya keadilan untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri. 

Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas  hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan. Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah.

"Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Ketua MS Jantho, juga menjelaskan bahwa Mahkamah Syar'iyah sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana yaitu Qanun Jinayat

"Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi," pungkasnya. (tim tvOne)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral