Terdakwa Yacob saat menjalani sidang di PN Medan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Kurir Sabu 20 Kilogram Asal Aceh

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:25 WIB

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa M. Yakob, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh.

PT Medan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yakob. Sebelumnya, pada Selasa (26/9) lalu, PN Medan terlebih dahulu memvonis pidana penjara tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin melalui putusan banding Nomor 1529/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Yakob terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa M. Yakob yang dimintakan banding tersebut," jelas Hakim dalam putusan di laman SIPP PN Medan, Jumat (1/12/2023).

Hakim memerintahkan terdakwa Yakob agar tetap berada di dalam tahanan serta beban biaya perkara kepada negara. Dalam kasus ini, banding tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yakob dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai divonis penjara seumur hidup, terdakwa melalui PH dan JPU merasa tak terima dengan putusan hakim, sehingga mengajukan banding. JPU sendiri sebelumnya dalam menuntut terdakwa Yakob dengan pidana mati. (ayr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral