Mantan Kacab BRI Argo Pekanbaru, Achmad Farouk, saat ditahan..
Sumber :
  • Tim tvOne/M Arifin

Terlibat Korupsi Rp 400 Juta, Kejari Kuansing Tahan Mantan Kacab BRI Argo Pekanbaru

Selasa, 26 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kuansing menetapkan Achmad Farouk sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center. Mantan Kepala Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Pekanbaru ini merugikan negara senilai Rp400 juta lebih.

Tersangka melakukan penerbitan jaminan pelaksana dalam proyek lintasan atletik di Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan.

"Maka tim penyidik sepakat untuk menetapkan saudara AF (Achmad Farouk,red) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kuansing, Rozi Juliantono, didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta,” pungkasnya. (man/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral