DPR RI Ingatkan Keputusan Bisnis Tak Melulu Berujung ke Perkara Tipikor
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Nasir Djamil menyorot soal penerapan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang kerap tak sejalan dengan keputusan bisnis perusahaan swasta maupun BUMN.
Hal itu disampaikan Nasir kala menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi' di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).
Nasir menjelaskan dalam keputusan bisnis tak dapat disangkutkan serta merta sebagai pelanggaran hukum termasuk BUMN.
Pasalnya, kata Nasir, keputusan direksi dalam BUMN ataupun perseroan mesti juga dapat dilihat dari itikad baik mengingat adanya regulasi yang telah mengaturnya.
"Kita bicarakan soal entitas bisnis, ya, dengan entitas hukum. Ya, dan sudah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas, ada juga undang-undang yang mengatur tentang badan usaha milik negara. Memang di situ kan disebutkan, bahwa dia itu harus punya itikad baik," kata Nasir, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Nasir mencontohkan kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat publik mengenai permasalahan antara entitas bisnis dengan penerapan hukum berupa tipikor.
Ia menjelaskan terdapat dua kasus dalam permasalahan itu yakni Ira Puspadewi dalam perkara ASDP dan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebab, ia menekankan terdapat regulasi yang mengatur terkait keputusan bisnis hingga perlu penafsiran lebih jauh dalam membawanya ke perkara tipikor.
"Jadi tidak bisa kemudian ditarik-tarik (ke tipikor-red). Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh begitu," kata Nasir.
"Jadi ketika dia memutuskan satu keputusan bisnis dalam satu perusahaan, apalagi milik negara, maka pertama dia punya itikad baik, meskipun itu sangat abstrak, ya. Itukad baik itu sangat abstrak," sambungnya.
Ia pun meminta kepada para penegak hukum untuk dapat memperhatikan dengan jelih mengenai permasalahan yang membelenggu antara entitas bisnis dengan jeratan perkara tipikor.
"Jadi sekali lagi saya pikir ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya. Dan kemudian dia juga sudah punya aturan main terkait masalah itu," pungkasnya.(raa)
Load more