Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur digelandang di Mapolres Pringsewu, Lampung, Kamis (28/12/2023)..
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Gadis di Bawah Umur Disekap Dua Hari hingga Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya dari Medsos

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:00 WIB

Kemudian, pelaku terus melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga pada 18 Desember 2023 pelaku terus chatting dan merayu korban untuk menjemput korban di depan kantor gudang Bulog Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung dan membawa korban ke rumah kos pelaku.

"Setelah melalui bujuk rayu, terjadi persetubuhan sehingga membuat korban takut dan besok harinya korban dijemput kakak korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, hasil Visum, pakaian korban, Hp, 1 unit motor milik pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Diketahui, peristiwa memilukan terjadi yang bermula dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung mengenal pelaku penyekapan dari sosial media.

Kemudian, dari chatting sosmed tersebut pelaku menjemput korban pada malam hari yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral