Ketua KPU Medan Mutia Atiqa..
Sumber :
  • Tim tvOne/Fahmi

KPU Medan Coret 11 Nama Caleg Terindikasi Tenaga Ahli dan Pegawai Non ASN di DPRD Medan

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - KPU Medan akhirnya mencoret 11 nama caleg DPRD Medan yang merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan. Pencoretan dituangkan dalam SK KPU Medan Nomor 931 tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023. Kesebelas caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PSI.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa mengatakan pencoretan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Mutia mengaku, Sekretariat Dewan DPRD Medan melalui surat Nomor 800/19289 yang ditandatangani Sekwan Ali Sipahutar menyampaikan, terdapat 10 orang tenaga ahli dan satu orang staf nonpegawai negeri sipil atau tenaga kontrak di DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT pada Pemilu 2024.

Ke 11 caleg DPRD Medan yang dicoret tersebut adalah Fuad Akbar (Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP), Boydo HK Panjaitan (Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP), Hermanto Sagala (Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP), Thomson A Hutahaen (Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar), Muhammad Ichwan (Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem), Rio Adrian Sukma (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem), Zulkifli Miraza (Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN), Zulaspan Tupti (Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN), Adrizal (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN), Agam Surapaty Ginting (Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN) dan Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI).

“Kami menerima pemberitahuan dari DPRD Medan yang memberitahukan nama-nama ke 11 caleg tersebut tercatat masih berstatus tenaga ahli, tim pakar dan pegawai non ASN di DPR Kota Medan. Berdasarkan surat tersebut, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke masing-masing parpol dan DPRD Medan, kami diterima Sekwan,” kata Mutia, Kamis (4/1/2024).

Ketika ditanya, kenapa masih ada pencoretan caleg sementara pengumuman DCT caleg sudah diumumkan akhir November 2023. Pascapengumuman tersebut ada masa sanggah dua minggu, menunggu ada sanggahan masyarakat terkait status para caleg. 

Mutia mengatakan, data ke 11 nama caleg tersebut dicermati KPU berdasarkan status pekerjaan dan tidak ada sebagai tenaga ahli dan pegawan non ASN di Sekretariat DPRD Medan. “Data-data pekerjaan mereka sebagai wiraswasta, sehingga kita loloskan sebagai caleg yang memenuhi syarat,” ungkap Mutia. (zul/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral