News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangannya yang Perlu Diketahui

Pemerintah resmi buka skema PPPK paruh waktu. Berikut aturan gaji, tunjangan, dan dasar hukumnya sesuai Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WIB
Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan bahwa PPPK sejajar dengan PNS, hanya berbeda pada sistem kepegawaian. Bila PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu—paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru ASN di 2025

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memperkenalkan status PPPK paruh waktu yang memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, umumnya di bawah 40 jam per minggu. Sistem ini dinilai lebih fleksibel dan efisien, terutama untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.

Namun, berbeda dari PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan perjanjian kerja. Termasuk dalam hal gaji dan tunjangan, yang tidak sepenuhnya sama dengan pegawai tetap.

Belum Ada Aturan Spesifik Soal Tunjangan

Hingga saat ini, aturan rinci mengenai tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Mekanisme pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan kontrak kerja dan kemampuan keuangan instansi yang merekrut.

Meski begitu, beberapa bentuk kompensasi dan tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, bagi yang membutuhkan dukungan operasional.

  • Perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini diambil untuk melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kendaraan yang Digunakan Bupati Pemalang saat Terjaring OTT di Jakarta

KPK Sita Kendaraan yang Digunakan Bupati Pemalang saat Terjaring OTT di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Hi-Ace yang diduga terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. 
Kondisi Persebaya Untungkan Persib, Igor Tolic Punya Prediksi Sendiri soal final Piala Presiden 2026

Kondisi Persebaya Untungkan Persib, Igor Tolic Punya Prediksi Sendiri soal final Piala Presiden 2026

Jika sesuai jadwal, Persib Bandung akan menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Kamis (6/8/2026). 
PLN Tebar Promo Tambah Daya Diskon 50% di GIIAS 2026, Dukung Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik

PLN Tebar Promo Tambah Daya Diskon 50% di GIIAS 2026, Dukung Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik

PLN hadirkan promo tambah daya listrik diskon 50% di ajang GIIAS 2026 hingga 9 Agustus. Program ini juga dimaksudkan untik mendukung kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik di rumah.
KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Dalami Soal Aset Tersangka Anwar Sadad

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Dalami Soal Aset Tersangka Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Menko Polkam Tegaskan Penyebar Hoaks yang Resahkan Publik Akan Ditindak Jalur Hukum

Menko Polkam Tegaskan Penyebar Hoaks yang Resahkan Publik Akan Ditindak Jalur Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap bentuk penyebaran informasi yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Hilda Clarissa Theopilus menjadi sorotan usai komentar soal Yurizal, Pasien BPJS viral. Simak profil, kronologi, dan permintaan maafnya kepada publik.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral