Tersangka D saat ditahan Polsek Jati Agung..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bejat! Mahasiswa PTN di Lampung Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:35 WIB

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Bejat! Seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang berasal dari Kabupaten Lebak, Banten diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14) di sebuah kosan yang berlokasi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, D diamankan oleh Polsek Jati Agung tanpa ada perlawanan, Selasa (23/1). Hal itu disampaikan Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung. "Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi," kata Iptu Olivia, Rabu (24/1/2024).

Lanjut Kapolsek, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir anaknya yang tak kunjung pulang meski sudah malam. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban.

"Melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh. Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban. Awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat D diajak korban main ke kosannya melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan motor, Minggu (21/1/). "Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kosan tersangka," jelasnya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal. Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu. Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung lakukan serangkaian penyelidikan. "Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti," tutur Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral