Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu saat menyampaikan arahan kepada petugas Panwascam dan jajarannya se Kabupaten Tapteng, Sumut di Lapangan Sepakbola Pandan..
Sumber :
  • Syaren

Tertibkan APK di Masa Tenang, Ketua Bawaslu Tapteng Disebut 'Anak Baru Kemaren'

Minggu, 11 Februari 2024 - 20:08 WIB

“Kalau teman-teman mau selamat. Silakan ikuti perintah, silakan ikuti perintah undang-undang. Jangan ada yang menyimpang dari undang-undang. Ketika teman-teman masih berada pada aturan yang bagus mengikuti aturan apa yang tersurat dalam undang undang. Tidak usah takut intimidasi, tidak ada yang bisa mengintimidasi kita selagi kita tidak dibayar, kecuali kalau kita sudah dibayar menerima suap, mengangkatkan dada kita seperti ini pun kita tidak akan sanggup, kita hanya bisa menundukkan kepala. Jadi teman-teman, ini adalah patroli pengawasan akan kita lakukan 24 jam penuh setiap harinya," paparnya.

Menurut Sinta Dewi Napitupulu, bahwa masa tenang adalah masa dimana peserta pemilu yang ingin berbuat jahat, apalagi lagi di jam, detik menuju Pemilu di tanggal 14 Februari.

“Perlu kita perhatikan dan tanamkan dalam diri kita sendiri, pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan baik dimulai dari penyelenggaranya itu sendiri, kalau kita netral saat pemungutan suara, kita bersikap profesionalitas, menjaga integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu. KPU dan jajaran sudah berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalitas, sudah menandatangani yang namanya netralitas dari penyelenggara Pemilu, teman-teman harus hati-hati. Saya tidak mengancam, saya tidak menakut nakuti teman-teman, saya hanya ingin menyelamatkan teman-teman dari pelanggaran," kata dia.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa masa tenang berlangsung sampai 13 Februari 2024, sejak 11 Februari.

“Artinya tidak ada lagi namanya kampanye dan tidak ada lagi atribut dari kampanye terpasang dimana pun baik itu di posko pemenangan sekalipun. Surat edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024 sudah menyampaikan secara jelas bahwa APK atau APS di masa tenang sampai pemungutan suara tidak diperkenankan," pungkasnya. (ssg/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:04
05:35
01:46
01:26
08:16
01:24
Viral