Sidang investasi bodong Fikasa Group di Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Dibantarkan di RSUD Madani, Hakim Perintakan Bos Investasi Bodong Diawasi Ketat

Kamis, 6 Januari 2022 - 09:28 WIB

Setelah beberapa sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan. Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida  dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan," ketus Dahlan.

Hakim dan jaksa akhirnya bersepakat untuk melakukan pembantaran terhadap terdakwa Agung Salim. Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan. Ini karena massa penahanan hanya dua bulan sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu. 

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Pres dia biar sehat jangan sampai dia mengonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas. Jadi betul-betul diawasi terdakwa ini agar sidang perkara ini. Jadi jangan sampai berpikir terdakwa akan bebas karena massa penahanannya sampai Febuari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertangungjawabkan itu," tukasnya.

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda gegara sikap Agung Salim. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.

Jaksa meminta bantuan empat personil Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung selama proses pembantaran. Hal itupun diamini hakim. (Muhammad Arifin/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
Viral