news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BNN Sawahlunto tangkap pasangan luar nikah sedang pesta narkoba, Minggu (8/1/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - beni roska

BNN Sawahlunto Cokok Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Pesta Sabu-sabu 

Keduanya diamankan di hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, kota Sawahlunto, dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Sabtu, 8 Januari 2022 - 10:05 WIB
Reporter:
Editor :

Sawahlunto, Sumatera Barat - Dua orang pasangan bukan suami istri diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto saat sedang pesta sabu-sabu, Sabtu (8/1/2022) pukul 02.25 WIB. Keduanya diamankan di hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, kota Sawahlunto.

Pelaku diketahui bernama Wendi Saputra (36) warga Kota Sawahlunto serta pasangan prempuanya Tia Novita Lestari (25). Wendi sendiri sudah menjadi target operasi BNN kota Sawahlunto Sumatera barat dalam berapa tahun ini.

Kepala BNNK Sawahlunto, AKBP Erlis, didampingi Kasi Pemberantasan AKP Taufik menuturkan penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan selama berapa bulan dan akhir kedua sejoli bukan suami istri ini berhasil kami amankan.

“Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, baik BNNK maupun penegak hukum sangat membutuhkan informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Erlis menjelaskan, Wendi yang berprofesi sebagai Kelapa teknik Tambang batu bara di PT ASTRAD kota Sawahlunto tersebut tergolong licin sehingga petugas sulit melacak peredaran narkobanya. Begitu juga dengan Tia Novita penyanyi di koto Sawahlunto bukan orang baru dalam urusan narkoba.

Erlis menambahkan, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kamar 217 hotel Paray, ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan I jenis sabu yang sebagian banyak sudah di kosumsi oleh kedua pelaku, alat isap, bong serta airsoftgun dan pelurunya sebanyak 2 kotak.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan, apakah pelaku ini hanya sekedar pengguna atau terindikasi sebagai pengedar Untuk saat ini kedua Pelaku Wendy (36) dan Tia (25) serta barang bukti telah kita amankan di BNNK Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Sawahlunto AKP Taufik mengimbau warga masyarakat jika mengetahui atau mendengar adanya informasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya masing masing, agar segera melaporkan kepada BNNK atau aparat kepolisian. (beni roska/ito)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral