Perempuan jatuh hingga pingsan setelah dianiaya debt collector, di Sijunjung, Sumber, Minggu (9/1/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - beni roska

Debt Collector Diduga Aniaya Perempuan dan Rampas Kendaraan 

Minggu, 9 Januari 2022 - 12:43 WIB

Sijunjung, Sumbar - Seorang perempuan, Zola (37) yang diduga menjadi korban pengeroyokan debt collector melapor ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar. Selain menjadi korban penganiayaan, mobil Fortuner milik korban juga dirampas secara paksa. Peristiwa yang terjadi pada 31 Desember 2021 ini terjadi di jalan Patimura, kota Padang, Sumatera Barat.  

Menurut Zola kepada tvOnenews.com, kejadian berawal saat mobil yang sedang dikendarai suaminya sedang mengantar keluarga untuk mendaftar kuliah di universitas Printis Merdeka.

"Mulai dari Solok sudah diikuti oleh sepeda motor sampai ke rumah Makan Mintuo di ditinjau laut. Habis makan suami saya didatangi sekitar 6-7 orang pria tidak dikenal. Mereka mengaku CSI yang memantau konsumen yang terlambat membayar kredit. Salah satunya mengatakan akan ada dispensasi karena masyarakat sedang sulit perekonomian, ada keringanan," tutur Zola, Minggu (9/1/2022).

Setelah itu, ia dan suami dibawa ke sebuah kantor leasing kendaraan di jalan Patimura, kota Padang. "Sesampai di kantor Adira finance jalan Patimura, bukan seperti yang dijanjikan namun suami saya diajak mengobrol di dalam kantor terus kami di usir, sedangkan mobil dengan alasan foto-foto, terus kendaran dibawa kabur oleh preman tersebut," papat Zola.

"Ketika saya teriak mobil mana, mobil mana, dari lobi kantor Adira beberapa pemuda itu memelintir jari jempol saya dan mendorong sehingga jatuh sampai pinsan," tutur Zola.

Setelah mobil dibawa kabur, keduanya kemudian mempertanyaka kepada pihak leasing. "Kami bertanya ke pihak Adira Patimura mereka satupun tidak tau, dengan alasan ini mobil bukan wilayah kami, ini wilayah Solok kata pihak Adira yang disampaikan oleh satpamnya," lanjut Zola.

Hingga saat ini, Zola mengaku tidak ada kejelasan mengenai nasib kendaraannya.

Sementara itu, sang suami, Ben (35) menambahkan usai kejadian Ia menghubungi Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa lewat aplikasi WhatsApp dan lansung direspons dengan cepat.

"Kami berharap jajaran kepolisian di Polda maupun di jajaran polres seperti bapak Kapolda itu baru bagus ada keluhan dan laporan masyarakat lansung di respons tidak ada pandang bulu," kata Ben.

Diketahui, berdasarkan regulasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. 

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya. (Beni Roska)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
04:28
07:37
01:21
09:01
01:23
Viral