Pengadilan Negeri Medan menggelar vidcon sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Narkoba Menyeret Sejumlah Pejabat Kepolisian di Polrestabes Medan

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:35 WIB

Medan, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana.

Kasus tersebut menghadirkan lima orang oknum personel polisi SatRes Narkoba Polrestabes Medan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian uang barang bukti dan kepemilikan barang bukti narkoba, serta dugaan tangkap lepas dan menerima suap dari bandar narkoba. 

Dalam sidang terungkap bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggunakan sisa uang suap hasil tangkap lepas senilai Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Selain menyeret nama Kapolrestabes Medan, terdakwa yang juga personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu juga menyeret mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit I AKP Paul Edison Simamora. 

Terungkapnya hadiah motor untuk anggota TNI yang manjabat Babinsa itu berawal ketika HM Rusdi, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, bertanya mengenai uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Terdakwa Bripka Ricardo Siahaan mengungkapkan, sesuai pengakuan Kompol Oloan Siahaan pada saat sidang kode etik Propam Polda Sumut, uang hasil tangkap lepas tersangka Imayanti telah dibagikan dengan rincian, Kompol Oloan Siahaan menerima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta. Bahkan Rikardo juga mengatakan sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima uang. 
 
"Aiptu Dekora Siregar, Penyidik Pembantu menerima Rp5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp5 juta, Bripka Rudi Saputra, Penyidik Pembantu menerima Rp5 juta. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp15 juta, Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp3 juta, Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp3 juta," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko langsung membantah dan mengatakan pernyataan anak buahnya yang bertugas di Satres Narkoba itu tidak benar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral