Rugikan Negara Rp4,9 Miliar Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di Ogan Ilir  hanya Dituntut Dua Tahun.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Rugikan Negara Rp4,9 Miliar Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di Ogan Ilir  hanya Dituntut Dua Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:41 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Dua terdakwa Samsul Bahri selaku PPK Dinas PUPR Ogan Ilir serta Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu, hanya dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip tahun 2019 yang merugikann negara hingga Rp4,9 miliar.

Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 meter, namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja, serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja.

Di hadapan ketua majelis hakim Mangapul Manalu, JPU membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. Menurut JPU, berdasarkan fakta yuridis telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 undang undang tentang tipikor.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta serta subsider 5 bulan kurungan," tegas penuntut umum M Carlo.

Selain itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp725,5 juta dari jumlah total kerugian negara mencapai Rp771 juta. "Yakni sebesar Rp46 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan," jelasnya.

Masih dalam pertimbangan fakta hukum, penuntut umum mengatakan salah satu terdakwa yakni Zainal Abidin terbukti telah memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek tersebut, yakni tanda tangan Firmansyah selaku direktur PT Fizufu.

Lebih jauh dikatakannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak terpuji serta meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya. Usai sidang JPU Ogan ilir maupun salah satu kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentar. (Junjati Patra/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral