Syah Afandin Plt Bupati Langkat.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Pasca OTT Terbit Rencana Perangin-angin Oleh KPK, Syah Afandin Resmi Menjabat Plt Bupati Langkat

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:55 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada hari Jumat (21/1/2022) lalu,  Syah Afandin resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat
 
Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022 sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014, tentang Pemerintahan Daerah. 
 
"Mulai Jumat (21/1/2022) Wakil Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjabat PLT. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekda kabupaten Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022). 
 
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas", terang Sekda.
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral