News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Vonis Ringan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin, " Orang Utan" Datangi Kejatisu

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, divonis ringan terkait kasus kepemilikan satwa ilegal. Hal terasebut menuai protes yang diwujudkan dalam satu aksi teatrikal dalam satu aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023)
Selasa, 5 September 2023 - 12:05 WIB
Demo Terkait Vonis Ringan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin, "Orang Utan" Datangi Kejatisu
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Medan, tvOnenews.com - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, divonis ringan terkait kasus kepemilikan satwa ilegal. Hal terasebut menuai protes yang diwujudkan dalam satu aksi teatrikal dalam satu aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). 

Forum Konservasi Orang Utan Sumatera Utara menggelar aksi damai. Massa dari pegiat konservasi itu membawa seekor orang utan Orang utan dan masuk ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu Kejati Sumut untuk memberikan surat permohonan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana Orang utan ini bukan satwa sungguhan melainkan kostum yang digerakan seorang di dalamnya. 

"Aksi ini digelar sebagai bentuk aksi protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Terbit Rencana Perangin Angin"

"Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin, Bupati langkat nonaktif beliau divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis ini yang membuat kita merasa prihatin, karena sebagai pejabat publik seharusnya paham dengan peraturan UU yang berlaku. ternyata kepemilikan satwa liar yang ada di rumah beliau ilegal, kami minta JPU untuk banding," kata Indra selaku Koordinator Aksi, Senin 4/9/2023).

Sosok orang utan ini melakukan aksi teaterikal di pinggir Jalan Perlintasan Sumatra, agar ribuan pengendara yang melintas melihat apa yang terjadi.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin divonis dua bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.

Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta," sambungnya.

Lanjut ketua majelis hakim, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman satu bulan penjara. Bahkan Ledis mengatakan pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT