Curi Kotak Amal Mesjid 5 Kali Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polres Pringsewu.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Curi Kotak Amal Mesjid 5 Kali Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polres Pringsewu

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:34 WIB

Pringsewu, Lampung - Spesialis pembobol kotak amal Mesjid yang sempat beraksi di Mesjid Al Bashar Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14/1/22) dini hari sekira jam 03.00 WIB dan sempat terekam camera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik akhirnya berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
 
Pelaku merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial GWN alias Minggu (45),  dibekuk polisi saat sedang berada di depan Mesjid Agung diwilayah Pekon Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten pada, Minggu (23/1/22) malam sekira jam 20.30 WIB.
 
"Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang melakukan survei di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pagelaran, di mana mesjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, di Mapolsek Pringsewu Kota.
 
AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah mesjid dan musala yang ada di wilayah kabupaten Pringsewu. Salah satunya yakni Mesjid Al Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada 14 Januari yang lalu. Di mana aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik.
 
Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain di Mesjid Al Bashar Sumberagung, Mesjid Al Huda Sumberagung, Mesjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musala Asyarif Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
 
"Diketahui pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," papar Kapolres Pringsewu.
 
Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp.700 ribu. "Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu," ungkapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandas AKBP Rio Cahyowidi. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral