- Tim Tvone/ Miko
Tiga Orang Mantan Pimpinan DPRD Seluma Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Bengkulu - Polda Bengkulu menetapkan tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di sekretaris dewan DPRD Seluma tahun anggaran 2018.
Sebelumnya Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditresmkrimsus Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan mantan pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021 lalu. Mereka adalah Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku pimpinan, Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania serta Zainal Arifin. Lima diantaranya saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.
"Kita sementara menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi di setwan Seluma, dua orang masih aktif dan satu orang mantan anggota DPRD Seluma, mereka bertiga merupakan pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 lalu, sementara itu dulu ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, Jumat (28/01/2022) siang.
Sementara salah satu tersangka yang juga saat ini masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi menyampaikan, kehadiran dirinya hanya sekedar untuk melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik. "Saya hanya datang untuk melengkapi berkas, SK saya saat menjabat wakil ketua DPRD tahun 2016 itu saja,” ujarnya. (Miko/Wna)