Tersangka ED saat Piperiksa Penyidik Subdit Indagsi Ditresmkrimsus Polda Bengkulu..
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Polda Bengkulu Ungkap Pemalsuan Pestisida

Senin, 7 Maret 2022 - 12:03 WIB

Bengkulu - Salah seorang warga Sumatera Barat dijemput tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Rimbo Panjang, Kabupaten Pariaman. Tersangka ED ini terbukti melakukan pemalsuan merek atau label dagang salah satu jenis pestisida di wilayah Bengkulu. 

Dari keterangan tersangka kepada polisi, aksi pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida ini telah ia lakukan sejak November 2021 lalu dan sudah didistribusikan ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. 

Modusnya, tersangka membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian ia mengganti merek atau label produk tersebut dengan merek berkualitas premium. Satu botol pestisida ia bisa mendapatkan untung 15 hingga 16 ribu rupiah.

"Saya beli racunnya harga 40 ribu kemudian saya jual kembali dengan harga 58 ribu rupiah. Untuk menjual harga segitu saya ganti merek atau label racunnya pak, dengan upah cetak merek atau label 2 ribu,” ujarnya

Disampaikan Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi melalui Kepala Subdit Indagsi, Kompol Novi Ari, tersangka sebelumnya memiliki toko khusus menjual produk pertanian di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan namun izin operasinya sudah habis, berbekal pengetahuan inilah kemudian tersangka melakukan pemalsuan pestisida untuk meraup keuntungan.

"Tersangka ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong, ada sekitar 300 botol yang telah ia edarkan di Bengkulu, tersangka pun karena memiliki kolega sesama toko pertanian akhirnya menjualkan racun yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu,” ungkap Kompol Novi Ari, Senin (7/3/2022).

Ditambahkan Kompol Novi Ari, pelaku disangkakan pasal 121 Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
01:02
04:56
07:36
01:53
Viral