Tersangka ED saat Piperiksa Penyidik Subdit Indagsi Ditresmkrimsus Polda Bengkulu..
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Polda Bengkulu Ungkap Pemalsuan Pestisida

Senin, 7 Maret 2022 - 12:03 WIB

"Kita sangkakan pasal 121 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ancamannya enam tahun", pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti mereknya berikut label produk sebagai barang bukti. (Miko/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral