Herdina terpidana korupsi sedang menggendong balita di tangkap Kejari Bener Meriah..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Diburu 7 Tahun, Pelaku Korupsi Dana PNPM Bener Meriah Dibekuk

Sabtu, 12 Maret 2022 - 16:41 WIB

Bener Meriah, Aceh - Pelarian Herdina wanita muda pelaku korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Lampahan tahun 2015, Kecamatan Timah Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh berakhir.

Herdina telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh selama tujuh tahun. Terpidana kasus korupsi ini kabur setelah Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Kejaksanaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, mengatakan Herdina ditangkap petugas di Desa Keude Seumot, Kabupaten Nagan Raya, di tempat persembunyiannya selama tujuh tahun.

"Terpina Herdina adalah tervonis kasus korupsi dana simpan pinjam perempuan dalam program PNPM, yang telah divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta oleh pengadilan tipikor Banda Aceh karena telah terbukti bersalah melalukan korupsi sebesar Rp154 juta lebih," sebut Agus, Sabtu (12/3/2022).

Agus menambahkan, pascaputusan terpidana langsung menghilang sehinga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat ditangkap di tempat persembunyiannya, terpidana tidak melakukan perlawanan, sehingga petugas dengan mudah membawa Herdina kembali di Bener Meriah untuk menjalani hukuman," tegas Agus. (Chaidir Azhar/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral