Kapolda Bengkulu Berikan Bendera Hitam Kepada 3 Polres.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Kapolda Bengkulu Berikan Bendera Hitam Kepada 3 Polres

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:14 WIB

Bengkulu - Tiga Kepolisian Resor Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu disematkan bendera hitam oleh Kapolda Bengkulu Irjenpol. Agung Wicaksono, hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin pelaksanaan Rapat Anev Kamtibmas triwulan I tahun 2022 serta penyampaian hasil Rapim TNI – Polri yang berlangsung beberapa waktu lalu.
 
Kapolda Bengkulu memberikan bendera hitam kepada tiga Polres yakni Polres Seluma, Polres Kepahiang, serta Polres Rejang Lebong karena dinilai rendahnya tingkat capaian vaksinasi yang dilaksanakan. Selain itu Kapolda memberikan penekanan terkait pelaksanaan Rapim TNI – Polri yaitu Polri harus menjadi contoh dan Pelopor Disiplin Nasional sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang disiplin terkait kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
”Lakukan koordinasi dengan Forkopimda dan dinas terkait akselerasi sehingga pencapaian vaksinasi dapat maksimal. Di Institusi kita tidak ada demokrasi terutama dalam Urusan Disiplin Nasional baik anggota dan pimpinan.” Kata Kapolda Bengkulu Rabu, (16/3/2022).
 
Ditegaskan Kapolda Bengkulu Irjenpol. Agung Wicaksono melalui Kepala Bidang  Humas  Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno pemberian bendera hitam oleh Kapolda ini sebagai bentuk motivasi bagi Kapolres bukan berupa sanksi. 
 
"Bendera hitam yang dimaksud bukan sanksi mas, melainkan bentuk motivasi bagi Kapolres untuk lebih giat lagi untuk pelaksanaan vaksinasi ke masyarakat, bila perlu jemput bola agar masyarakat sadar vaksin, begitu,” terang Kombespol. Sudarno Rabu, (16/3/2022).
 
Kendati tingkat kasus penyebaran Covid-19 di Bengkulu menurun, namun Polda Bengkulu masih memberikan pelayanan bagi masyarakat yang belum menerima atau mendapatkan vaksinasi melalui gerai Vaksinasi Mobile, Biddokes Polda Bengkulu dan beberapa lokasi vaksinasi serentak yang dilaksanakan jajaran Polda. (Miko/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral