News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Sawit Tak Sesuai TakaranĀ 

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi sekaligus memperdagangkan minyak goreng sawit merek V
Senin, 3 November 2025 - 21:14 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi sekaligus memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5awit yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau Netto, seperti yang tertera pada label kemasan.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS warga Belitang Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Adapun minyak goreng sawit merek V 5awit yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda di antaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemasan 800 Ml didapat hasil rata-rata 706,5 Ml, kemasan 1000 Ml, didapat hasil rata-rata 884,5 Ml," kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes PolĀ Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi, KompolĀ Jery Antonius Nainggolan, mengatakan sejak bulan Februari 2025 tersangka ini menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu, dengan rincian kemasan 800 Ml sekira 8.174 lusinĀ dan kemasan 1000 Ml sekira 501 lusin.

"Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesarĀ Rp 171.000 per lusin sedang kemasan 1000 Ml sebesarĀ Rp198.000 per lusin, dan oleh pelaku usaha minyak goreng sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualanĀ kemasan 800 Ml sebesar Rp176.000 per lusin dan kemasan 1000 Ml sebesarĀ Rp210.000 per lusin," kata Kasubdit.

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62Ā Ayat 1 Jo Pasal 8Ā AyatĀ (1)Ā Huruf b dan/atau cĀ  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 335 lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka. (Rgo/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT