Gedung Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Pembangunan Gedung Rusunawa Pringsewu Diduga Mangkrak, DPRD Membantah

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:02 WIB

Pringsewu, Lampung - Pembangunan gedung Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang dibangun sejak tahun 2016 lalu diduga mangkrak. Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 30 miliar tersebut hingga kini belum juga selesai dan ditempati.
 
Anggota DPRD Pringsewu Lampung membantah adanya dugaan mangkrak pembangunan gedung Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kabupaten Pringsewu, Lampung. Bangunan gedung Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang berada di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung itu dibangun pada tahun 2016  merupakan Proyek Nasional yang sudah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar.
 
Kemudian, bangunan yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh pemerintah pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dengan model 1 ‘twin tower’ dengan 5 lantai, jumlah hunian seluruhnya 114 unit dengan luas masing-masing ruangan 24 meter persegi.
 
Dikatakan Sudiono anggota Komisi 3 DPRD Pringsewu yang membidangi pembangunan mengatakan bahwa gedung tersebut tidak mangkrak karena belum selesainya administrasi karena program itu pembangunan dari pusat yang dibangunkan di Pringsewu.
 
"Gedung tersebut sampai sekarang belum bisa digunakan karena belum ada serah terima dari pusat pada provinsi dan diteruskan ke kabupaten," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa (21/03/2022).
 
Pihaknya pun sudah menindak lanjuti ke Dinas PUPR Pringsewu bahwa tinggal provinsi yang menyerahkan ke Pringsewu. Terkait penyebab belum diserahterimakan Sudiono pun mengatakan bahwa persoalan itu ia pun tidak mengetahui penyebabnya.
 
"Intinya pembangunan itu sudah dijalankan tahun 2016 sampai sekarang, masih ada hal hal yang sifatnya perlu pembenahan dan perbaikan lagi kalau seperti itu langsung digunakan belum bisa karena dari kondisi sekian tahun ada yang sudah rusak dan perlu perbaikan," jelasnya.
 
Akibat belum diserahterimakan dan  mangkrak menyebabkan hilangnya potensi perolehan pendapatan dari sewa Rusunawa karena lambatnya Kepala Dinas PU dan PR menjemput kebijakan pelimpahan rusunawa dari kementerian ke Dinas PU dan PR Kabupaten Pringsewu. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral