Foto bersama terdakwa RJ, Korban dan Kejari Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik

Kasus KDRT Di Restoratif Justice Kejari Langkat

Senin, 28 Maret 2022 - 19:01 WIB

 

"Yang paling penting dalam Restoratif Justice ini adalah perdamaian dan kata maaf dari korban, sehingga proses Restoratif Justice ini hanya proses agar terdakwa benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Kajari Langkat dalam sambutannya. 

 

Usai acara Restoratif Justice, Kajari Langkat Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan, pemilihan KDRT ini sebagai salah satu kasus yang di-Restoratif Justice karena kasus ini hanya persoalan rumah tangga sehingga bisa diajukan. 

 

"Kita memang sengaja mengajukan kasus KDRT ini karena kedua belah pihak sudah sepakat dan berharap agar terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali,” tegas Kajari Langkat. 

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral