Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kolam Bekas Bendungan PLTA Kerinci Jambi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Arizal

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kolam Bekas Bendungan PLTA Kerinci Jambi

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:34 WIB

Kerinci Jambi – Mayat pria yang  ditemukan mengapung di kolam Bendungan Bekas Proyek pembangkit listrik tenaga air di Danau lingkat, Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci Jambi pada Senin (28/3/2022) yang diketahui bernama Agus Egi Laksamana(16) warga Dusun Batu Lumut, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi menemui titik terang. 
 
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi menjelaskan, mayat yang ditemukan mengapung tersebut merupakan korban pembunuhan dan saat ini tersangka sudah kita amankan. 
 
"Mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan dan saat ini pelaku sudah kita amankan." Ujar Edi Mardi. 
 
Lebih jauh lagi, Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo memaparkan bahwa pelaku bernama Ahmad Salam (18), warga Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci yang merupakan teman korban dan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gunung Raya setelah kabur beberapa hari ke Sumatera Barat. 
 
Dari keterangan pelaku lanjut Kasat Reskrim, pembunuhan tersebut terjadi pada Jum'at sore (26/03/2022) dan motif pembunuhan dilatarbelakangi karena cemburu dan sakit hati terhadap korban yang mana di saat pelaku duduk bersama korban di objek wisata Danau Lingkat yang merupakan bekas Bendungan PLTA di Lempur dan tidak sengaja melihat korban ‘chating’ dengan kekasih pelaku. 
 
Sebelum dibunuh, pelaku sempat cekcok dan berkelahi dengan korban dan pelaku mencekik leher korban hingga terkapar. 
 
Korban sempat dibiarkan terkapar di lokasi perkelahian dan pelaku pulang ke rumah dan mengambil seutas tali dan kembali ke lokasi kejadian dan langsung mengikatkan batu di tubuh korban dengan menggunakan tali dan melemparkan korban ke kolam tujuannya agar mayat korban tenggelam untuk menghilangkan barang bukti.” Tutur Edi Mardi.
 
Setelah melakukan aksinya Jum'at sore (26/03/2022), malamnya pelaku sempat melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat. Namun setelah mendengar adanya korban ditemukan mengapung di dekat Danau Lingkat, pelaku menghubungi keluarga dan keluarga meminta untuk pulang ke Lempur.
 
Setelah dibujuk pihak keluarga yang telah mengetahui kejadian itu, pelaku diminta orang tuanya pulang. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi. 
 
Dari hasil otopsi di yang dilakukan oleh spesialis forensik Rumah Sakit M. Jamil Padang DR Dr Rika Susanti bahwa di tubuh korban ditemukan luka cekikan di bagian leher dan luka lebam di sekujur tubuh. 
 
"Penyebab kematian diakibatkan cekikan di leher yang dilakukan pelaku.” Ujar Rika. 
 
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti, ponsel, baju korban dan satu unit sepeda motor yang di gunakan tersangka dan seutas tali beserta batu yang digunakan untuk menenggelamkan korban.  

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 76C  junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
 
Untuk diketahui sebelumnya, korban Agus Egi Laksamana ditemukan mengapung di kolam dekat Objek Wisata Danau Lingkat, Bekas Bendungan irigasi PLTA di Desa Lempur Hilir, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci pada Senin (28/03/2022) sekitar jam 17.12 WIB Sore dalam kondisi mengenaskan. (Arizal/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral