Empat bos investasi bodong Fikasa divonis 14 tahun penjara.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali dan Tanah Disita untuk Ganti Rugi Korban

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:08 WIB

Menyatakan terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut. Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah luas 417 m² disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group, dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ucap Dahlan.

Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.

Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim. Sementara JPU melalui jaksa Lestarida terkait putusan hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

Sementara itu Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi. 

"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim, Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian juru bicara korban usai mengikuti persidangan. (Muhammad Arifin/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral