- Muhammad Arifin
4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali dan Tanah Disita untuk Ganti Rugi Korban
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim. Sementara JPU melalui jaksa Lestarida terkait putusan hakim tersebut menyatakan pikir pikir.
Sementara itu Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi.
"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim, Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian juru bicara korban usai mengikuti persidangan. (Muhammad Arifin/act)