news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi jalan provinsi Bengkulu dikeruk perusahaan tambang batubara.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

DPRD Provinsi Bengkulu :  3 Km Jalan Provinsi Bengkulu Digali Tambang, Pidana!

Ketua Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang dikeruk karena ada kandungan batubara di bawahnya.
Senin, 18 April 2022 - 22:32 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu - Ketua Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang dikeruk karena ada kandungan batubara di bawahnya. 

Jalan provinsi yang dikeruk ini berdampak hingga tak dapat digunakan masyarakat  terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sejak 2018. 

"Jalan provinsi itu aset publik yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang jadi kami minta perusahaan bertanggungjawab bila berlarut-larut maka ini sudah masuk pidana," kata Tantawi saat diwawancarai di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022). 

Tantawi menegaskan, memang perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun di situ ada fasilitas umum yang dibiayai oleh negara. Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi jalan itu sudah ditambang. 

"Usulan perusahaan untuk tukar guling jalan tidak pernah disetujui pemerintah tapi perusahaan tetap menambang," tegas Tantawi. 

“Karena jalan provinsi telah digali karena ada batubaranya, maka perusahaan mengganti jalan baru yang kondisinya lebih buruk. Jalan provinsi itu hotmix sementara jalan pengganti hanya lapen,” tambahnya.

Kemudian, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah itu beberapa bulan lalu, dan ditemukan kondisi jalan sudah tidak terlihat lagi karena sudah dikeruk.

"Atas temuan itu dewan meminta jalan pengganti sepanjang 2,5 kilometer dengan kualitas hotmix hingga kini permintaan itu belum dipenuhi karena belum ada negosiasi lagi. Kami mungkin akan turun lagi untuk mengondisikan agar kondisi jalan dipertanggungjawabkan kalau tidak berlarut-larut itu bisa pidana," terangnya. 

Keputusan tukar guling jalan yang dirusak dengan jalan baru belum ada hingga sekarang. Ia juga meminta agar Gubernur Bengkulu membuat regulasi untuk menyelamatkan aset provinsi yang dirusak tersebut. 

Pada pemberitaan sebelumnya, jalan milik provinsi sepanjang 3 kilometer tak dapat dimanfaatkan karena dikeruk perusahaan batubara di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018. 

Sebagai gantinya, perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang. 

Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta menyampaikan keluhan warga dan mewakili sejumlah desa yang bergantung pada jalan itu. Menurutnya sejak jalan provinsi digali pihak tambang karena ada kandungan batubara, masyarakat diberi jalan ganti oleh perusahaan dengan kualitas buruk dibanding jalan provinsi yang dirusak. 

"Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu. Sudah 3 tahun masyarakat merasakan buruknya jalan pengganti itu," kata Hatta. (Rgo/Nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral