Pelaku bersama barang bukti saat diamankan petugas.
Sumber :
  • Chaidir Azhar

Timbun Solar Bersubsidi, Warga Aceh Dibekuk Polisi

Senin, 25 April 2022 - 22:52 WIB

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” tegas Rivandi. (Kha/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral