Sumber :
- Pebri
Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,1 Triliun di Bank Plat Merah
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Selasa, 11 November 2025 - 19:10 WIB
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian:
Total plafon kredit PT SAL: Rp862,25 miliar
Total plafon kredit PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibatnya, fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 (macet).
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (peb/nof)