- Tim tvOne/ Tarmizi
Beroperasi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, 2 Truk Ditilang Polisi
Tebo, Jambi - Petugas pengamanan arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H yang berada di Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Jambi, Sabtu (7/5/2022) berhasil mengamankan dua unit truk yang nekat beroperasi menjelang puncak arus balik lebaran. Truk bermuatan mainan odong-odong itu terpaksa harus terparkir usai dihadang anggota kepolisian karena melebihi tonase saat melintas di wilayah Sungai Bengkal.
Terkait hal itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengaku bahwa larangan beroperasi kendaraan bertonase lebih sudah diatur berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi dengan nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022, terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi.
"Berdasarkan surat edaran itu kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat beroperasi pada masa arus mudik dan arus balik lebaran," kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa dalam surat edaran Gubernur Jambi, kendaraan melebihi tonase dilarang melintas di tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
"Saat ini kedua pengemudi dan truk diamankan di Mako Polres Tebo untuk penindakan lebih lanjut," tutup Kapolres.
Sementara, dari pengakuan sopir truk, mobil bermuatan mainan odong-odong tersebut berasal dari Yogyakarta menuju Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. (tar/wna)