news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekda Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizzam..
Sumber :
  • Antara

Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Masih Tahap Persetujuan

Sekda Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarifullah Nizzam menyatakan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa masih berada pada tahap persetujuan izin tapak.
Jumat, 2 Januari 2026 - 21:14 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarifullah Nizzam menyatakan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa masih berada pada tahap persetujuan izin tapak.

“Perlu diketahui masyarakat, sampai saat ini belum ada pembangunan PLTN karena PT Thorcon baru melaksanakan tahapan persetujuan izin tapak berupa kegiatan penelitian,” kata Ahmad Syarifullah Nizam dalam kegiatan diskusi publik di Bangka Tengah, Jumat.

Ia menjelaskan persetujuan izin tapak tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin tapak. Izin tersebut kewenangan Bapeten,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersikap terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.

“Kami siap menerima kritik dan masukan demi kemajuan dan kemaslahatan bersama,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pahlevi Syahrun mengatakan PT Thorcon hingga kini baru berada pada tahapan persetujuan izin tapak dan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saya pernah menanyakan langsung kepada Direktur Operasional PT Thorcon dan disampaikan bahwa AMDAL belum ada,” kata Pahlevi.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena tahapan perizinan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, serta dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah sebagai kawasan cagar alam atau cagar alam laut.

“Dalam RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Gelasa juga ditetapkan sebagai zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta seluruh tahapan perizinan dilakukan sesuai aturan.

“Saya tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai aturan,” katanya.

Pahlevi juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan netral, terutama jika terdapat penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan mendukung pihak swasta ketika ada penolakan masyarakat,” ujarnya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral