Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Wahyudi Agus

Direktur Utama Bank Nagari Sumbar Sebut Pembobol Kartu ATM Nasabah adalah WNA

Jumat, 13 Mei 2022 - 13:27 WIB

Padang, Sumbar - Pascadibobolnya kartu ATM milik nasabah Bank Nagari oleh pelaku skimming yang terjadi sejak 5 Mei 2022 yang lalu, hasil penelusuran manajemen Bank Nagari menyatakan sudah mengantongi data awal terduga pelaku. Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad sebut pelaku diduga warga negara asing atau WNA.

“Dari penelusuran kami melalui kamera CCTV di mesin ATM tersebut, kami menengarai pelaku yang memasang alat skammer adalah orang asing, dari foto-foto yang kami lihat dan sudah kami sampaikan ke pihak terkait dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap,” ujar Muhammad Irsyad.

Ia menambahkan, kasus yang dialami Bank Nagari bukanlah kasus pembobolan sistem bank melainkan pencurian pada data kartu ATM dan PIN yang dipegang oleh nasabah yang disebut skimming. Modus skimming yang dilakukan dengan meletakkan alat pembaca data nasabah yang disebut skimmer di tempat memasukkan kartu, serta dilengkapi satu kamera pengintai berukuran kecil pada alat menekan PIN.

Lebih lanjut, pihak Bank Nagari memaparkan, berdasarkan data transaksi kartu ATM Bank Nagari pada channel ATM bank lain di luar provinsi Sumatera Barat, nasabah mengaku tidak melakukan transaksi dimaksud karena kartu ATM berada pada nasabah bersangkutan.

Kejadian diperkirakan berlangsung dari jam 16.03 WIB tanggal 4 Mei 2022 sampai 09.40 WIB tanggal 5 Mei 2022. Dari tracking data tersebut diperoleh jenis transaksi yang tidak diakui nasabah adalah transfer ke rekening Virtual Account Platform Bitcoin, tarik tunai serta transfer ke rekening bank lainnya.

Sementara lokasi pengambilan terjadi pada mesin ATM bank lain sebagian besar berlokasi di Bali, Purwakarta dan Surabaya. Berdasarkan data transaksi terakhir yang dilakukan nasabah dugaan kejahatan skimming dilakukan beberapa ATM Bank Nagari. (yud/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral