- tim tvOne/Jupri
Lima WNA Myanmar Kasus Sabu 704 Kilogram Dijatuhi Hukuman Mati
Karimun, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memvonis atau menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.
Adapun kelima terdakwa yang divonis mati yakni berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO dan KL. Diketahui, kelimanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Myanmar. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty di hadapan para terdakwa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026).
“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty sembari mengetok palu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra mengaku vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. “Benar sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” jelasnya kepada media.
Lebih lanjutnya, adapun tuntutan mati yang diberikan kepada para terdakwa lantaran merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh sebab itu, tuntutan dan vonis mati adalah hal setimpal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” sebutnya. (aji/wna)