GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea
Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:01 WIB
Fanji Ramadan saat jalani persidangan di PN Batam.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Shio Paling Beruntung pada 8 Maret 2026, Ada Peluang Peningkatan Keuangan

6 Shio Paling Beruntung pada 8 Maret 2026, Ada Peluang Peningkatan Keuangan

Ramalan shio untuk 8 Maret 2026 menunjukkan ada enam shio yang diprediksi paling beruntung dalam hal rezeki, peluang, dan kelimpahan. Apakah shio kamu termasuk?
Safari Ramadan Dinilai Jadi Indikator Polri Bertransformasi Lebih Humanis

Safari Ramadan Dinilai Jadi Indikator Polri Bertransformasi Lebih Humanis

Institusi Polri dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah terkhusus pada bulan suci Ramadan tahun ini.
Ernando Ari Pasang Target Clean Sheet saat Persebaya Tantang Borneo FC, Singgung Duel dengan Nadeo Jelang Garuda Calling Timnas Indonesia

Ernando Ari Pasang Target Clean Sheet saat Persebaya Tantang Borneo FC, Singgung Duel dengan Nadeo Jelang Garuda Calling Timnas Indonesia

Ernando Ari bertekad tampil maksimal saat Persebaya menghadapi Borneo FC di Samarinda. Ia membidik clean sheet sekaligus menunjukkan kualitas jelang peluang seleksi Timnas Indonesia
Gubernur Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Marselino Ferdinan Ngebet Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Pasca Operasi Marceng Justru Posting Langsung Latihan!

Marselino Ferdinan Ngebet Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Pasca Operasi Marceng Justru Posting Langsung Latihan!

Sinyal kebugaran Marselino Ferdinan terlihat dari unggahan terbarunya di media sosial. Siap tampil bersama Timnas Indonesia menghadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026?
Detik-detik BNN Gerebek Lab Narkoba di Bali, Pelakunya Dua WNA Rusia dan Bukan Orang Sembarangan

Detik-detik BNN Gerebek Lab Narkoba di Bali, Pelakunya Dua WNA Rusia dan Bukan Orang Sembarangan

BNN RI membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di area The Lavana De’Bale Marcapada, Gianyar, Bali. 

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Persib Bandung sempat kedatangan mantan anak asuh Shin Tae-yong asal Jerman yang pernah ikut TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia jelang Liga 1 musim 2023 lalu.
Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Performa gemilang Jay Idzes di Serie A Italia mulai memancing perhatian banyak pihak, termasuk di Eropa. Media Belanda tak habis pikir lihat nilai transfernya.
Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bahagia Polda Metro Jaya tahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk kecantikan.
Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral di media sosial, seorang guru bernama Rusly Lingu Djara (32) yang mengajar di SMP Negeri 2 Sabu Timur mencium dan memeluk para siswa lelaki dalam kelas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT