News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea
Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:01 WIB
Fanji Ramadan saat jalani persidangan di PN Batam.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular  dan Mirip Hutan di Bekasi

Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular dan Mirip Hutan di Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons cepat curhatan siswa soal salah satu gedung sekolah di Kabupaten Bekasi yang jadi sarang ular dan mirip hutan.
Juventus Panaskan Persaingan! Kalahkan Bologna Demi Ancam AC Milan dan Napoli di Serie A

Juventus Panaskan Persaingan! Kalahkan Bologna Demi Ancam AC Milan dan Napoli di Serie A

Juventus berhasil meraih kemenangan penting saat menghadapi Bologna dalam lanjutan Serie A 2025/2026, Senin (20/4/2026).
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Gelombang Laut Rusak Belasan Rumah Warga di Pesisir Sulteng

Gelombang Laut Rusak Belasan Rumah Warga di Pesisir Sulteng

Bencana melanda pemukiman pesisir di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (18/4) dini hari. 
Sembunyikan Sabu di Celana, Nelayan di Sultra Tak Berkutik Digerebek Polisi

Sembunyikan Sabu di Celana, Nelayan di Sultra Tak Berkutik Digerebek Polisi

Seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan berinisial JA (55), kini harus mendekam di balik jeruji besi. 
Warga Jabar Siap-Siap, Dedi Mulyadi Bakal Bangun 24 Sekolah Lagi, Begini Rencana Besarnya

Warga Jabar Siap-Siap, Dedi Mulyadi Bakal Bangun 24 Sekolah Lagi, Begini Rencana Besarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan arah pembangunan saat ini tidak hanya terfokus pada infrastruktur jalan, tetapi juga fasilitas pendidikan.

Trending

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 
Hasil Serie A: Napoli Terkejar, AC Milan Panas di Jalur Scudetto

Hasil Serie A: Napoli Terkejar, AC Milan Panas di Jalur Scudetto

AC Milan meraih kemenangan penting 1-0 atas Hellas Verona pada laga pekan ke-33 Liga Italia 2025/26 di Stadion Marcantonio Bentegodi, Minggu (19/4/2026).
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17

Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, blak-blakan soal kegagalan skuad Garuda Muda ke semifinal Piala AFF 2026.
Ini Usulan Hukuman dari Dedi Mulyadi untuk Pelajar Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru: Bukan Diskors

Ini Usulan Hukuman dari Dedi Mulyadi untuk Pelajar Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru: Bukan Diskors

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum pelajar di Purwakarta yang kedapatan mengacungkan jari tengah kepada gurunya di sekolah. Dedi Mulyadi selaku Gubernur -
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Jordy Wehrmann ungkap proses naturalisasinya. Gelandang Madura United berdarah Indonesia itu mengaku siap bela Garuda kapan saja dipanggil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT