News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea
Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:01 WIB
Fanji Ramadan saat jalani persidangan di PN Batam.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Begini Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur yang Videonya Viral di Media Sosial

Begini Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur yang Videonya Viral di Media Sosial

Heboh di media sosial, penemuan jasad Satpam di waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Dengan kondisi tangan terborgol ke belakang, simak selengkapnya di bawah ini.
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Polda Metro Buka Suara

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Polda Metro Buka Suara

PN Jaktim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dokter Tifa batal demi hukum.
Waduh! John Herdman Tiba-tiba Kasih Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF 2026, Kekuatan Garuda Pincang

Waduh! John Herdman Tiba-tiba Kasih Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF 2026, Kekuatan Garuda Pincang

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, berikan kabar kurang menggembirakan jelang laga perdana Piala AFF 2026. Ia menyebut bahwa Marselino Ferdinan cedera.
Febri Diansyah Buka Suara Soal Peluang Praperadilan Eks Jampidsus

Febri Diansyah Buka Suara Soal Peluang Praperadilan Eks Jampidsus

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, untuk saat ini timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya....
15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 2026: Penuh Doa dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 2026: Penuh Doa dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

Berikut 15 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 tahun 2026 penuh doa dan harapan untuk kemajuan daerah, cocok dijadikan sebagai caption medsos.
Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terima Tawaran Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terima Tawaran Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ternyata inilah alasan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerima tawaran menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Trending

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Dewa United Banten FC resmi memulai era baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk mengarungi Super League 2026/2027.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT