News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 5 Tahun Penjara, Fandi Ramadhan Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea
Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:01 WIB
Fanji Ramadan saat jalani persidangan di PN Batam.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief angkat bicara mengenai kliennya yang akan membuka 20 nama petinggi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lihat Potensi Menjanjikan dari Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Prediksi Garuda Bisa Tembus Piala Dunia

Lihat Potensi Menjanjikan dari Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Prediksi Garuda Bisa Tembus Piala Dunia

Juru taktik asal Afrika itu secara terbuka meyakini Timnas Idonesia memiliki peluang besar untuk tampil di Piala Dunia 2030.
Chatib Basri Ungkap Penyebab Utama Rupiah Terus Keok Meski Mata Uang Regional Lain Stabil

Chatib Basri Ungkap Penyebab Utama Rupiah Terus Keok Meski Mata Uang Regional Lain Stabil

Menteri Keuangan RI periode 2013-2014 sekaligus ekonom senior Chatib Basri jelaskan penyebab rupiah jatuh, meski mata uang negara regional stabil.
KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Muara Enim

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Muara Enim

-Bupati Muara Enim Edison (EDS) diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di Tangerang Selatan, Ini Jawab Polisi

Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di Tangerang Selatan, Ini Jawab Polisi

Polisi buka suara soal sejumlah paspor yang berserakan di samping Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan, yang diduga bekas milik jemaah haji.

Trending

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Sepanjang babak penyisihan Grup A, Vietnam mencatatkan hasil impresif dengan dua kemenangan atas Timor Leste dan Myanmar sampai akhirnya dikalahkan oleh Timnas Indonesia U-19 di laga pamungkas Piala AFF U-19. 
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya disebut mengantongi lebih dari 20 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usaha Pelatih Vietnam Kim Sang-sik Mata-matai Timnas Indonesia Ternyata Percuma, John Herdman: Dia Datang Tonton Tim yang Berbeda

Usaha Pelatih Vietnam Kim Sang-sik Mata-matai Timnas Indonesia Ternyata Percuma, John Herdman: Dia Datang Tonton Tim yang Berbeda

‎Kim Sang-sik yang merupakan pelatih Vietnam tertangkap basah hadir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Klasemen Akhir Babak Penyisihan Grup Piala AFF U-19, Timnas Indonesia U-19 dan Thailand Kompak Sapu Bersih

Klasemen Akhir Babak Penyisihan Grup Piala AFF U-19, Timnas Indonesia U-19 dan Thailand Kompak Sapu Bersih

Piala AFF U-19 memilih tiga juara grup dan satu runner up terbaik untuk bersaing di fase knock out babak semifinal.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT