- tim tvOne/Pebri
Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Perkimtan Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
Untuk kepentingan penyidikan, Anca menambahkan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.
Sebelumnya tim pidsus kejari Palembang beberapa waktu lalu telah menetapkan dua orang tersangka Kedua tersangka tersebut yakni AR mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
"Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 139 saksi, terdiri dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pihak Dinas Perkimtan, serta dua orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ungkap Kajari. (peb/wna)