news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi Abdullah Saman..
Sumber :
  • Antara

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA Jambi Tidak Dipungut Biaya

Pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.
Senin, 26 Januari 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi Abdullah Saman di Jambi, Senin, mengatakan ketentuan tersebut berlaku selama akad nikah dilaksanakan di kantor KUA sesuai dengan jam operasional pelayanan.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum.

Adapun jam operasional Kantor KUA di wilayah setempat berlangsung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya apa pun sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara gratis," katanya.

Biaya baru akan dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di rumah calon pengantin, dengan besaran tarif sekitar Rp600 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut diperuntukkan bagi layanan pencatatan nikah di luar kantor KUA.

"Akad nikah di luar kantor KUA secara resmi dikenakan biaya Rp600 ribu dan tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan karena seluruh ketentuannya telah diatur oleh negara sehingga tidak ada alasan untuk membebani masyarakat diluar tarif yang ditetapkan," kata Saman.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ketentuan Kementerian Agama yang berlaku untuk tahun 2025 hingga 2026.

"Masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah tanpa biaya diimbau untuk menyesuaikan waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah agar sesuai dengan jam pelayanan KUA," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan resmi terkait biaya nikah dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral