Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM di Jambi, Ambil Langkah Investigas dan PHK
- Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial soal dugaan pelanggaran distribusi BBM yang melibatkan mobil tangki di wilayah Jambi.
Saat ini, melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin sebagai transportir tengah melakukan verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan integritas distribusi energi.
Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportir.
Selain itu, kasus tersebut juga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga integritas distribusi energi nasional dan tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
"Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM di seluruh wilayah operasional.
Langkah ini dilakukan melalui monitoring operasional, evaluasi rutin terhadap mitra kerja, serta penguatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan terkait.
“Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut andil dalam pengawasan distribusi energi. Publik dapat melaporkan informasi atau temuan terkait dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum maupun melalui layanan Pertamina Contact Center 135. (ant/rpi)
Load more