- Antara
Terduga Penistaan Agama di Media Sosial Ditangkap
tvOnenews.com - Seorang terduga penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terduga pelaku berinisial DS dan penyidik Polda Aceh sudah menetapkan DS sebagai tersangka.
"DS ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut disampaikan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata dia Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026. Kemudian, tim berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari kemudian, kata Joko Krisdiyanto, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang menangkap DS dan membawanya ke mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian, penyidik menggelar perkara secara virtual. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Joko Krisdiyanto.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya membawa DS ke Polda Aceh di Banda Aceh pada Kamis (19/2). Tim tiba pada Jumat (20/2) dan menahan DS di sel tahanan Polda Aceh.
"Polda Aceh menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama karena mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khusus melalui media sosial," kata Joko Krisdiyanto.(chm)