- tim tvOne/Pebri
Alex Noerdin Wafat, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Tuntutan yang Berjalan Gugur Demi Hukum
Palembang, tvonenews.com - Penasihat hukum H Alex Noerdin, Titis Rachmawaty, didampingi Redho Junaidi menyampaikan, permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.
“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ungkap Titis, Kamis (26/2/2026).
Titis juga menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum klien mereka. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
“Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan tim penasihat hukum.
Mereka menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum guna melengkapi administrasi perkara, sehingga dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menutup seluruh proses yang sempat berjalan.
Kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak lagi mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang bersifat menyudutkan.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” ujarnya. (Peb/wna)