- tim tvOne/Jupri
Kepala Sekolah dan Dua Bendahara Dana Bos serta SPP SMK Negeri Kundur Karimun Terjerat Kasus Korupsi
Karimun, tvOnenews.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan.
Adapun modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS maupun SPP ini, yaitu dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka berinisial Z selaku Kepala Sekolah meminta sejumlah uang kepada tersangka berinisial S selaku Bendahara dana BOS dan tersangka berinisial M selaku Bendahara SPP.
Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada dana BOS dan adanya penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan 2023 sebesar Rp1.405.855.343.00.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur, Hengky F Munte, menyebutkan dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 26 orang dan satu orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memintai keterangan ahli dan cukup barang bukti barulah diterapkan tersangka," ucap Hengky F Munte.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, juga menyembutkan rincian kerugian berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
"Total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS ini mencapai Rp172.480.000, penyimpangan dana SPP Rp1.233.375.343 serta total kerugian negara hingga Rp1.405.855.343," ucapnya. (Aji/wna)