Nadiem Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Kasus Chromebook
Jakrta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dengan terdakwa Nadiem makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada siang hari.
Persidangan kali ini memasuki tahap lanjutan dengan sejumlah agenda yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Agenda awal sidang diisi dengan penyampaian duplik dari dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Dalam duplik tersebut, keduanya membantah isi replik yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Mereka juga menegaskan kembali argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang sebelumnya.
Setelah penyampaian duplik, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan dari pihak terdakwa utama.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pembelaan untuk memperkuat posisi terdakwa dalam menghadapi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Sidang perkara ini menjadi salah satu rangkaian proses hukum yang masih terus berjalan, dengan fokus pada pembuktian dan pengujian argumentasi dari masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.