- tim tvOne/Pebri
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemhub Dituntut 12 Tahun Penjara UP Rp 25 Miliar Kasus LRT
Ia menambahkan, selain uang pengganti, terdapat pula tuntutan denda sebesar Rp500 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan,” ujarnya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, dan dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.
“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” lanjut Gresseli.
“Hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini. Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, klien kami dianggap melanggar Pasal 3,” tutupnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. (Peb/wna)