- tvOnenews
Terungkap, Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen dalam Kasus Lahan PTPN II
Medan, tvOnenews.com - Indonesia belum mempunyai peraturan mengenai petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban menyerahkan 20% lahan kepada negara dalam perubahan tata ruang sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Hal itu terungkap pada persidangan lanjutan kasus dugaan tipikor terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20% lahan ke negara. Akan tetapi, terdapat perbedaan persepsi perihal status kepemilikan aset.
“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi Juknis tata cara penyerahan 20% itu belum ada. Artinya tidak ada satupun Juknis untuk penyerahan 20% kepada negara,” ujar Anugerah.
Kesaksian Anugerah dikuatkan oleh saksi lainnya, Muhamad Irdian. Menurutnya, pelaksanaan penyerahan 20% lahan dapat dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) terbit.
“Petunjuk teknis penyerahan 20% belum ada. Pelaksanaan 20% itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.
Menurut Irdian, penyerahan lahan 20% yang dimaksud dalam proses perubahan tata ruang mestinya diberikan oleh PTPN II dari lahan Hak Guna Usaha (HGU).
“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20% dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan menjadi terdakwa. Keempatnya adalah Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP terdapat 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang semula berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.